Daerah

Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perbaikan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas Pemkab Sergai

×

Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perbaikan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas Pemkab Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai dengan agenda pendapat akhir pemerintah daerah, yang berlokasi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Selasa (17/9/2024).

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Sergai H. Ilham Ritonga, SE ini turut dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Drh. Andarias Ginting, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Kahar Effendi, S.Sos, serta para kepala OPD Pemkab Sergai.

Dalam sambutannya, Wabup Sergai mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sergai yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar hukum dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan perdagangan perempuan dan anak serta penanganannya.

“Kabupaten Sergai terletak pada posisi yang strategis sehingga sering dijadikan sebagai daerah rekruitmen dan tempat penampungan serta transit perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu diantisipasi dengan melahirkan kebijakan mitigasi dengan langkah-langkah preventif dan penanganan korban secara komprehensif,” ujar Adlin Tambunan.

Adlin Tambunan juga kembali mengucapkan terima kasih atas pengesahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD Kabupaten Sergai.

“Propemperda ini merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang akan dijadikan acuan dalam menyusun agenda-agenda dari DPRD Kabupaten Sergai maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam rangka penataan kawasan permukiman Kumuh sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 12 UU No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Adlin Tambunan menjelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sementara untuk sub urusan kawasan permukiman dan perumahan baik pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah berwenang untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan yang berjenjang, sementara terkait dengan penetapan lokasi adalah kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *