Agusli juga menjelaskan bahwa kedua calon akan menjalani masa cuti dari jabatan mereka mulai 25 September hingga 23 November 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan ini menandai langkah penting menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai, yang diharapkan berlangsung dengan lancar dan demokratis.(Nas)