(Teks Foto : Bapenda Sumut Lakukan Sosialisasi Program Pemutihan PKB 2024, Senin (21/10/2024). (Dispenda Sumut)
MEDAN,Sinarsergai.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumut.
Pemutihan pajak ini berlangsung sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini, untuk memberikan keringan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda.
Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly
mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut.
“Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Fadly dalam jumpa pers sosialisasi pemutihan PKB di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10/2024).
Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Sumut.
“Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi Pilkada. Itu semua pembiayaan dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat ada. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah,” jelas Fadly.
Kepala PT Jasaraharja Cabang Sumut, Mulyadi mengungkapkan apresiasi dilakukan Bapenda Sumut dalam peningkatan PAD dan harus kembali dorong inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.













