Daerah

Catat! Data Kendaraan Dihapus Jika Tak Bayar Pajak Dua Tahun

×

Catat! Data Kendaraan Dihapus Jika Tak Bayar Pajak Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers usai Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2924, di Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Medan. (Ist)
Konferensi Pers usai Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2924, di Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Medan. (Ist)

Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut.

“Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *