DaerahHukum & Kriminal

Gara-gara Judi Online, Pria Ini Diciduk Polisi, Mencuri Barang-barang Ibunya

×

Gara-gara Judi Online, Pria Ini Diciduk Polisi, Mencuri Barang-barang Ibunya

Sebarkan artikel ini
Polsek Patumbak amankan seorang pria bernama Hafadh Abdillah Ritonga, kasus pencurian. (Polsek Patumbak)
Polsek Patumbak amankan seorang pria bernama Hafadh Abdillah Ritonga, kasus pencurian. (Polsek Patumbak)

MEDAN, Sinarsergai.com – Perilaku bernama Hafadh Abdillah Ritonga (35) sangat tidak patut ditiru. Pasalnya, ia tega mencuri harta milik ibu kandungnya.

Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri 2 kulkas, mesin cuci dan 2 jerjak besi pintu, hanya untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Yusuf Dabutar, menjelaskan pencurian itu diketahui korban Umi Kalsum Batubara (67) ketika pulang ke rumah yang dihuni bersama tersangka pada Minggu (20/10) siang setelah pergi ke Pematang Siantar selama tiga hari.

“Korban sering meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena takut dengan perilaku tersangka,” jelasnya, Selasa (22/10).

Yusuf menerangkan, korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melihat rumahnya di Jalan Kongsi, Gang Pandawa, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, dalam kondisi berantakan.

“Menurut penuturan tetangganya melihat tersangka membawa barang-barang peralatan rumah tangga milik korban,” terangnya korban pun membuat laporan ke Mapolsek Patumbak dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya malam itu juga.

“Korban mengaku sering meninggalkan rumahnya, dan berpindah tempat karena takut terhadap tersangka,” ujar Yusuf.

Sementara, tersangka nekat mencuri karena kecanduan permainan judi online dan narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. (Uta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *