MEDAN, Sinarsergai.com – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu dua orang pelaku berinisial F dan J berhasil diamankan dengan barang bukti kokain seberat 1,56 kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan awalnya personel menerima laporan adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan dua wanita yang hendak menjual narkotika jenis kokain,” katanya, Selasa (29/10).
Whisnu menerangkan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga wilayah Sumatera Utara bebas dari masalah narkoba karena menjadi faktor utama pemicu kejahatan.
“Terhadap kedua wanita pemilik kokain itu telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu kedua tersangka wanita mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis kokain itu didapat dari keluarganya yang sedang melaut.
“Barang itu didapat pada saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkan,” pungkasnya. (Agl)