Setibanya di lokasi, Thomson menghubungi orang yang hendak menyerahkan sabu tersebut. Tak lama kemudian, seorang laki-laki datang menemui Thomson dan menyerahkan sebuah tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi 5 kg sabu ke arahnya.
Kemudian, Thomson melakukan pembongkaran pergi ke Kota Medan bersama 5 kg sabu tersebut dengan menumpangi angkutan umum KUPJ. Keesokan harinya, yakni Rabu (22/3/23), tiba-tiba kendaraan yang dinaiki Thomson berhenti di Jalan Sisingamangaraja Km 6, Kecamatan Medan Amplas.
Ternyata, kendaraan yang ditumpangi Thomson dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan memerintahkan Thomson untuk turun dari angkutan umum KUPJ yang dinaikinya tersebut.
Setelah turun, polisi pun langsung menggeledah tas yang dibawa pemiliknya dan ditemukan 5 kg sabu. Mendapatkan itu, petugas pun langsung mengamankan Thomson dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk melakukan proses lebih lanjut. (Uta)