MEDAN, Sinarsergai.com – Polda Sumut bersama jajarannya mengungkap 673 kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu 46 hari di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak 686 tersangka narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 396,63 kg, ganja seberat 29,03 kg, pil ekstasi 62.929 butir, kokain seberat 1,56 kg.
“Ini adalah hasil kerja dalam mengungkap kasus peredaran narkoba terhitung dari 13 September hingga 28 Oktober 2024 atau selama 46 hari,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (29/10).
Dikatakan, para tersangka narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir, dan Lampung.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkapnya.
Whisnu menyebut, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara. “Siapapun yang terlibat narkoba bakal ditindak tegas,” terangnya.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menambahkan Polda Sumut selama 2023 berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. Sedangkan pada 2024 disita 1,40 ton narkoba.
“Kami tidak berhenti sampai disini. Perburuan terhadap para bandar dan pengedar narkoba terus digencarkan sehingga Sumatera Utara bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Uta)