Hukum & Kriminal

Hakim Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara Atas Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi

×

Hakim Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara Atas Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Aslam Parwis, warga Kelurahan Bandar Khalifa, Percut Seituan, divonis 16 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir. (HO/Ist)
Aslam Parwis, warga Kelurahan Bandar Khalifa, Percut Seituan, divonis 16 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir. (HO/Ist)

MEDAN, Sinarsergai.com – Aslam Parwis alias Azlem (35), warga Dusun IX, Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, divonis 16 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Aslam terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10).

Selain penjara, hakim juga menghukum Aslam untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda di masa yang akan datang.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Frans.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut Aslam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesa Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, penangkapan Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *