Daerah

Prabowo Mania 08 Sumut Akan Lapor KSO PT Ciputra dengan PT NDP di 8.000 Hektar HGU Aktif PTPN 2 

×

Prabowo Mania 08 Sumut Akan Lapor KSO PT Ciputra dengan PT NDP di 8.000 Hektar HGU Aktif PTPN 2 

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Sinarsergai.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghimbau pengusaha properti di Tanah Air menghentikan pembangunan Komplek Ekslusif dan Mewah guna menjaga ketimpangan sosial yang tinggi di respon Prabowo Mania 08 Sumut.

Instruksi Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait akan diimplementasikan Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut dengan segera melaporkan kerjasama Pembangunan Komplek Mewah Citraland yang rencananya di 8 ribu hektar lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I Region I (dulu PTPN II,red).

“Kami akan melaporkan kerjasama pembangunan ribuan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa masing-masing di Kabupaten Deli Serdang kepada Presiden RI. Kami juga akan meminta menyampaikan laporan ke KPK RI,” tegas Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain, Kamis (31/10/2024) di Medan.

Politisi DPD Gerindra Sumut ini mengaku, mendengar berbagai keberatan dari kalangan dan kelompok masyarakat maupun praktisi hukum atas pelaksanaan Mega Proyek Komplek Citraland yang saat ini ribuan rumah yang akan dibangun ditaksir bernilai Triliunan Rupiah..

“Banyak kritik dari berbagai kalangan, Aktivis Hukum, Masyarakat dan Kelompok Masyarakat. Aspirasi kami serap, banyak yang berpendapat kebijakan kerjasama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak usaha PTPN I Region I dengan PT Ciputra ditinjau ulang,” paparnya.

Bobby menekankan, semangat Indonesia Emas yang dibawa Presiden Prabowo implementasinya adalah kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan kelompok atau golongan hingga himbauan atas penghentian pembangunan rumah eklusif niat mulianya adalah kesetaraan.

Dia menjelaskan dalam aturan, penggunaan tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah. Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah,red),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *