Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, tim berhasil melacak keberadaan pelaku pada Minggu (3/11) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, di rumah kerabatnya.
Tanpa menunda, tim segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan Agus untuk menghabisi nyawa istrinya.
Dalam pemeriksaan awal, Agus mengaku melakukan penikaman karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati, ia merasa istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya. Agus juga menyebutkan bahwa pisau yang digunakan adalah milik korban yang biasa dipakai untuk memotong buah.
Usai penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta membawa jenazah Hetalina untuk keperluan visum dan autopsi.
Langkah cepat dan responsif dari Polres Sergai dalam menangani kasus ini mendapat perhatian masyarakat, terutama dalam upaya pengungkapan fakta-fakta di balik tragedi yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa Agus Herbin Tambun alias Pak Andre akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***