Saat ini, MRD alias Rizki telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Sub 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sbl)