MEDAN, Sinarsergai.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Rudy Irmawan, membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Pidana Militer.
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergitas atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam penanganan perkara koneksitas.
Dalam sambutannya, Rudy Irmawan menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara TNI dengan Kejaksaan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya dalam keterlibatan pers yang diterima, Senin (4/11).
Dikatakan, Tahun 2019 lalu, Kejati Sumut menangani satu perkara konektitas dugaan tindak pidana korupsi eradikasi lahan perkebunan PT PSU dengan kerugian negara mencapai Rp50,4 Miliar dan 3 terdakwa dalam perkara ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi.
“Harapan kita, kiranya FGD ini dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi dalam sinergitas yang lebih baik antara Ankum, Papera serta Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional dan transparan sehingga penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” tandasnya. (Agl)