MEDAN, Sinarsergai.com – Selebgram berinisial MY alias (29) warga Jalan Abdi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personel Polrestabes Medan karena terbukti menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Selain itu polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Jalan Tumpatan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan Polrestabes Medan mengungkap tiga kasus peredaran narkoba pada 30 Oktober 2024 lalu. Dalam pengungkapan itu berhasil diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6 kg dan pil ekstasi 70 ribu butir.
“Salah satu pelaku inisial MY ini merupakan konten kreator atau selebgram. Dia diamankan saat membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Delitua,” katanya, Selasa (5/11).
Dari penangkapan itu, Gidion menerangkan personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya berinisial SS alias A dan NH alias D.
“Berdasarkan pengakuannya tersangka selebgram ini mendapat upah sebesar Rp25 juta untuk menjual narkoba,” terangnya total barang bukti narkoba yang disita sabu seberat 6 kg dan pil ekstasi 70 ribu butir.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan barang bukti narkoba yang disita dari ketiga pelaku itu akan diedarkan di luar Pulau Sumatera. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya.
“Terhadap ketiga pelaku bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolres Medan dan terancam hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (Uta)