MEDAN, Sinarsergai.com – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota menangkap pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (4/11) pagi.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial IDC warga Jermal. Dari tangan pelaku disita barang bukti senjata tajam yang dibuang pelaku di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
“Penangkapan Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap pengemudi taksi online,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11).
Dijelaskan, pelaku IDC ditangkap personel di Jalan Kompos, KM 12, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam aksinya pelaku awalnya memesan taksi online. Korban yang menerima orderan itu pun lalu membawa pelaku berkeliling.
“Saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Medan, pelaku melancarkan aksinya merampok korban dengan cara sadis melukai leher korban menggunakan senjata tajam,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku berdasarkan pemeriksaan memang sudah dari awal merencanakan aksi perampokan terhadap korban dengan tujuan menguasai mobil milik korban.
Hal ini dibuktikan sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu membeli senjata tajam.
“Adapun motivasi pelaku merampok korban dikarenakan terlilit masalah utang seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol),” ungkapnya terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes menyebut, terhadap korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan karena sempat terluka setelah lehernya dilukai pelaku. “Untuk kondisi korban telah berangsur pulih namun masih menjalani perawatan medis,” pungkasnya. (Agl)