Daerah

Pemprovsu Kunjungan Resmi ke Raja Ampat, Ini Maksud dan Tujuannya

×

Pemprovsu Kunjungan Resmi ke Raja Ampat, Ini Maksud dan Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Pemrovsu melakukan kunjungan resmi ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Ist)
Pemrovsu melakukan kunjungan resmi ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Ist)

Menurut Hamdan, kunjungan ke Raja Ampat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembentukan BLUD di wilayah Sumut.

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Unit Operasional Pengelola (SUOP) di setiap kawasan konservasi perairan, termasuk dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Tugas utama badan pengelola ini adalah melakukan perencanaan, pemantauan berkala, membangun kemitraan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengimplementasikan program sesuai rencana pengelolaan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Sumut menyebutkan pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan koordinasi antara lembaga untuk memastikan efektivitasnya. Dengan adanya UPTD, pemerintah dapat mengelola kawasan konservasi dengan lebih terarah sesuai perencanaan.

“Oleh karena itu, Bappelitbang mendorong penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis berbasis data untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Tarsudi.

Pembentukan UPTD ini juga merupakan rekomendari dari penilaian EVIKA tahun 2024, yang menempatkan Sumut pada status minimum dalam pengelolaan kawasan konservasi. Diharapkan, dengan penguatan kelembagaan melalui UPTD, pengelolaan kawasan konservasi perairan di SumateraUtara dapat lebih efektif dan memenuhi standar keberlanjutan.

“Kunjungan ke BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat merupakan bagian dari komitmen Konservasi Indonesia dalam mendukung penguatan kapasitas para mitra. Kami berharap upaya ini dapat mendorong Pemerintah SumateraUtara membentuk UPTD kawasan konservasi perairan,” kata Sundaland Landscape Manager Konservasi Indonesia Wira Ary Ardana.

Wira menambahkan, Konservasi Indonesia berperan aktif mendukung target 30×45 pemerintah, yakni melindungi 30 persen wilayah perairan Indonesia tahun 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *