JAKARTA, Sinarsergai.com – Kasus judi online ternyata sudah merambah ke prajurit TNI. Bahkan sebanyak 4.000 prajurit terlibat aktivitas judol. Ribuan prajurit yang terlibat judi online itu diungkap oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar, Kamis (14/11).
“Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online),” ujar Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024) lalu.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan ribuan anggota TNI yang terlibat judol telah ditindak tegas. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” ungkap Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Yusri mengatakan, bahwa 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang tahun 2024.
Adapun sanksi yang diterima oleh ribuan prajurit TNI yang terlibat judol merupakan tindakan disiplin sampai dipidana.
“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” tutup Yusri. (bbs)