Sebagaimana diketahui, Pilkada Sumut diikuti oleh Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yakni Bobby-Surya No.1 dan Edy-Hasan No.2
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan umum pada 2024 dimulai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Setelah proses pencoblosan, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU dalam waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika terdapat pelanggaran atau sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Proses ini menggambarkan tahapan yang terstruktur dan jelas dalam rangka memastikan kelancaran serta keabsahan hasil pemilihan umum.(aac)