DaerahPolitik

KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih Tanggal 15 Desember 2024

×

KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih Tanggal 15 Desember 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.

“Di jadwalnya itu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember,” kata Agus Arifin saat dihubungi, Senin (2/12).

Agus mengatakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.

Agus menjelaskan jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan 30 November-9 Desember.

“Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember,” ucapnya.

Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember.

“Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” tutupnya. (Sbl)

FOTO:
KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tanggal 15 Desember 2024 mendatang. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *