Putusan PK Mahkamah Agung RI Diduga Palsu, Rumbi Sitompul Minta Juru Sita PN Sei Rampah Dipanggil – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Putusan PK Mahkamah Agung RI Diduga Palsu, Rumbi Sitompul Minta Juru Sita PN Sei Rampah Dipanggil

×

Putusan PK Mahkamah Agung RI Diduga Palsu, Rumbi Sitompul Minta Juru Sita PN Sei Rampah Dipanggil

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Terkait Relaas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) kepada termohon PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 jo.Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo.Nomor 25/PDT/2023/PT MDN dan Jo.Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Atas Gugatan 3 Objek Perkara di Lahan 64 Ha Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut Milik Nirhayati, yang diserahkan Rahmad Diansyah.S,SH selaku jurusita atas perintah Ketua PN. Sei Rampah kepada Termohon Nurhayati pada tanggal 8 November 2024 lalu, mulai tercium adanya gelagat tentang terjadinya dugaan pemalsuan putusan PK yang disebutkan mengabulkan permohonan PK dari para Pemohon PK, Herman Hariantono Alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing Alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame.

Hal ini ditegaskan Rumbi Sitompul,SH selaku Praktisi Hukum dan juga Kuasa Hukum Nurhayati, kepada wartawan melalui telepon selularnya dari Jakarta, Rabu (4/12/2024). “Berdasarkan laporan klien kami Nurhayati bersama keluarganya, bahwa hari ini mereka pergi ke PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Atap ) PN. Sei Rampah untuk meminta dan mendapatkan Salinan Resmi Putusan PK Nomor 1017 PK/Pdt/2024, dengan membawa serta menunjukkan Relaas Pemberitahuan Putusan yang diterima dari Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah.S,SH melalui Pos, namun ternyata permintaan klien kami Nuhayati menjadi pupus, setelah mendapat jawaban dari petugas atau staf PTSP yang bernama Sufla yang mengatakan bahwa salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sudah tidak ada lagi di PN. Sei Rampah ,” Ujar Rumbi Sitompul.

Bahkan, Rumbi menegaskan, bahwa atas jawaban Saudari Sulfa tersebut, Niko Prabudi yang mendampingi Nurhayati ke PTSP PN Sei Rampah, sempat terpancing emosi dan mendesak pihak PTSP untuk menghadirkan atau memanggil Juru Sita bernama Rahmad Diansyah yang telah mengirim dan menandatangani surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK yang dikirimkannya ke Ibu Nurhayati.

“Cepat kalian panggil si Diansyah, si juru sita yang mengirimkan Relaas Pemberitahuan Putusan PK Perkara 1017 PK/Pdt/2024 itu. Mengapa dia berani mengirimkan Relaas Putusan PK tersebut ke Ibu Nurhayati, sedangkan ternyata salinan putusan resminya tidak ada di PN. Sei Rampah . Lalu dasar apa dia membuat relaas itu ? Ini Pengadilan apa ? . Main – main dengan putusan perkara ?? “ ucap Niko Prabudi di PTSP PN Sei Rampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *