Menurut Rumbi, dengan peristiwa ini, pihak PN. Sei Rampah telah benar -benar melakukan tindakan “ PEMBOHONGAN PUBLIK “ . Kalau Salinan putusan PK nya tidak ada, kenapa dia bisa mengirimkan relas putusan PK kepada klien kami ibu Nurhayati ?. Apa dasarnya ?? . Sebab menurut ketentuannya, Rellas Pemberitahuan suatu Putusan PK dapat dilakukan oleh Juru Sita atas perintah Ketua PN adalah setelah pihak PN ybs menerima berkas perkara berikut putusannya dari Mahkamah Agung. Kalau ternyata putusannya tidak ada atau belum ada, tetapi Jurusita sudah berani mengirimkan relas pemberitahuan putusan PK kepada para pihak, apakah ini bukan merupakan suatu PEMBOHONGAN ??
“Namun atas desakan pihak Nurhayati, akhirnya Humas PN Sei Rampah bernama Sri didampingi Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana menjumpai pihak Nurhayati dan menyatakan bahwa Salinan PK yang sudah sempat diterima oleh PN Sei Rampah dari pihak Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata telah diperintahkan untuk dikirimkan kembali oleh pihak PN Sei Rampah ke MA dengan alasan bahwa ada salah penulisan pada putusan tersebut,” kata Rumbi atas penyampaian Niko.
Dengan adanya keanehan seperti yang terjadi hari selasa (3/12/2024) kemarin di PN Sei Rampah, maka saya selaku Kuasa Hukum dari Nurhayati semakin yakin tentang dugaan saya , bahwa Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 mengandung tindak pidana pemalsuan. Karena menurut relaas pemberitahuan putusan PK oleh Jurusita PN Sei Rampah disebutkan bahwa PK tersebut “ DIKABULKAN “ oleh Mahkamah Agung RI , sedangkan kami memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa putusan PK tersebut justru “ DITOLAK atau TOLAK “ oleh Mahkamah Agung RI.
“Dugaan adanya pemalsuan putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sedang saya selidiki, dan terhadap hal ini saya selaku Kuasa Hukum Termohon NURHAYATI telah mengirimkan surat kepada Ketua MA RI dan kepada ke – 3 ( tiga ) Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan PK tersebut termasuk kepada Panitera Penggantinya. Kemudian surat tersebut saya tembuskan kepada Bawas MA, Panitera Muda Perdata MA , Komisi Yudisial RI, Kapolri, Ketua PT Medan, Kapoldasu dan juga kepada Ketua PN Sei Rampah. Surat tersebut kami lampirkan dengan bukti -bukti. Kami mempertanyakan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tentang apa sebenarnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung RI yang menangani Perkara 1017 PK/Pdt/2024 ??. Mengapa sampai bisa terjadi ada 2 ( dua ) putusan yang berbeda pada suatu perkara PK ? ” tegas Rumbi.