Tapi, Rumbi meyakini bahwa putusan PK punya Kliennya Nurhayati yang dinyatakan ditolak merupakan putusan yang sah, sebab didalam putusan berupa PDF yang didapati, sudah ditandatangi diatas materai oleh tiga orang Hakim Agung masing-masing I Gusti Agung Somantha,SH.MH, DR.Lukas Prakoso,SH.M.Hum dan Agus Subroto,SH.,Hum, serta ditanda tangani Panitera Muda Perdata MA RI Ennid Hasanuddin,SH.CN.MH dan Panitera Pengganti MA RI Arief Sapto Nugroho,SH.,MH.
“Saya Yakin Salinan Putusan PK berupa PDF yang diterima Klien saya Nurhayati yang isinya menolak PK dari pemohon merupakan putusan yang sah dan dikeluarkan pihak Mahkamah Agung pada 27 September 2024, sedangan salinan Putusan PK yang diterima pihak Pemohon yang isinya “ KABUL”, diduga putusan tersebut palsu, hal ini disebakan tidak dapatnya pihak PTSP memberikan Salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024, dengan dasar Surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada klien saya Nurhayati,” kata Rumbi.
Rumbi juga menegaskan, bahwa kasus ini merupakan kasus besar, dan pihaknya akan melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan juga akan menembuskannya kepada , Bawas Mahkamah Agung, Hakim Agung serta Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti MA RI, serta kepada Komisi Yudisial serta Kapolri, agar menjawab pertanyaan kami mengapa dalam satu nomor Perkara PK yakni , nomor 1017 PK/Pdt/2024 ada dua putusan yang berbeda.
“Jika pihak-pihak terkait yang sudah saya surati tidak juga memberikan jawaban dan tanggapan atas laporan saya ini, Saya selaku Kuasa Hukum dari Klien Saya Nurhayati akan melaporkan tindak pidana atas dugaan pemalsuan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 ini ke Bareskrim Mabes Polri, dan akan mengadukan hal ini ke Presiden dan DPR RI / Komisi 3 untuk diadakan evaluasi demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di Indonesia. Harus segera dibasmi semua mafia- mafia Hukum di Bangsa ini.( R-05)