JAKARTA, Sinarsergai.com – Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika resmi naik 6,5%. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi bahwa Upah Minimum Nasional (UMP) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5%.
Kenaikan ini lebih tinggi daripada usulan awal yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%.
Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (29/11/2024). Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5 %, ungkap Prabowo, Rabu (4/12).
Melansir Okezone.com, ini daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi jika resmi naik 6,5% yang dirangkum, Rabu (4/12):
1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
3. Jawa Timur dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
4. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
5. Papua Barat dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
6. Papua dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
7. Papua Selatan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
8. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
9. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
10. Papua Tengah Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
11. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
12. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
13. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
14. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
15. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
16. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
17. Aceh dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
18. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
19. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
20. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
21. Riau dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63