22. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
23. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
24. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
25. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
26. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
27. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
28. Maluku dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
29. Maluku Utara dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
30. Jambi dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
31. Gorontalo dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
32. Bali dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
33. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
34. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
35. Banten dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
36. Lampung dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
37. Bengkulu dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
38. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan yang mendalam, termasuk dialog yang intens dengan perwakilan buruh. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan suara pekerja saat menentukan kebijakan terkait upah.
Berdasarkan data UMP tahun sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta diprediksi akan menjadi daerah dengan UMP tertinggi. Pada tahun 2024, UMP di DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5,06 juta.
Prabowo menegaskan bahwa upah minimum memiliki peran penting sebagai jaring pengaman sosial yang membantu kesejahteraan pekerja, khususnya bagi mereka yang baru bekerja kurang dari setahun.
Kenaikan UMP yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki kesejahteraan pekerja, dan menjaga stabilitas hubungan industrial. (Sbl/Okz)
FOTO:
Daftar UMP 38 Provinsi yang naik 6,5 persen untuk tahun 2025. (Ilustrasi/Ist)