SERGAI, Sinarsergai.com – Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (4/12/2024) sore. Seorang pria berinisial MDA (31) tega menghabisi nyawa istrinya, LP (31), dengan sebilah parang di rumah orang tua korban.
Tak hanya itu, pelaku juga melukai dan menganiaya ibu mertuanya (orang tua kandung korban), Suyati (57), yang kini mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala dan punggung. Saat ini orang tua korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, Amankan Pelaku, Temukan Narkoba dan Mesin Judi
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance S, Ps. Kasi Humas Polres IPDA Dhyka N, dan Kanit I (Pidana Umum) IPDA Ibnu Isyady dalam konferensi pers Kamis (5/12/2024) di Halaman Sat Reskrim, mengungkapkan bahwa motif aksi keji ini diduga dendam dan sakit hati.
Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis. Korban bahkan diketahui telah meninggalkan rumah karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berencana menggugat cerai.
“Pelaku datang ke rumah mertuanya pada Rabu sore dengan membawa parang. Tanpa banyak bicara, dia langsung menyerang korban hingga mengalami luka fatal di bagian perut. Serangan tersebut merusak organ vital dan menyebabkan korban meninggal di tempat. Sementara itu, ibu korban, yang berusaha melindungi anaknya, turut menjadi sasaran amukan pelaku,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Banjir Apresiasi, KPU Sergai Gelar Rekapitulasi Hasil Suara
Barang Bukti dan Proses Hukum Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebilah parang, pakaian yang digunakan korban, telepon genggam milik pelaku, sepeda motor, buku nikah antara pelaku dan korban, dan dokumen lainnya.
MDA kini ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.