Selanjutnya, memastikan kesiapan jalur alternatif serta ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan, sebagai langkah antisipatif atas gangguan lalu lintas yang mungkin terjadi. Serta berkoordinasi dengan operator perusahaan angkutan umum setempat untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum.
Juga melakukan penegakan hukum angkutan penumpang umum dan angkutan pariwisata yang tidak sesuai ketentuan, serta angkutan barang yang melebihi batas ketentuan muatan dan kelebihan dimensi. (Sbl)
FOTO:
(Ilustrasi/Ist)