ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar menilai tidak terbuka Pemkab Aceh Timur terkait kendaraan dinas. Ia berharap kegiatan apel kendaraan dinas tidak sekedar seremonial dan formalitas saja. “Pemkab Aceh Timur diminta terbuka dan publkasikan data kendaraan dinas. Tegasnya, Senin (16/12/2024). Selanjutnya ia merasa heran terhadap kabar kendaraan dinas yang dipertanyatakan sejak tanggal 11 November 2024-16 Desember 2024 tidak ada kabarnya.
Dikatakannya, bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya,
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya. Ia meminta para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan. Dan meminta kepada Kabid Aset Aceh Timur kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kenderaan dinas yang memang rusak tidak layak lagi,ujarnya.(AT/Zai)