Ternyata ini Motifnya!! Tim Gabungan Polres dan Polda Sumut Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sergai – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Ternyata ini Motifnya!! Tim Gabungan Polres dan Polda Sumut Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sergai

×

Ternyata ini Motifnya!! Tim Gabungan Polres dan Polda Sumut Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sergai

Sebarkan artikel ini

Kapolres juga menjelaskan motif dari perbuatan keji tersebut. Peristiwa tragis ini bermula saat HFN menghentikan korban yang melintas dan ingin menguasi kenderaan yang digunakan korban yaitu Suzuki Shogun pada Kamis (12/12/2024) siang.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meletakkan sebatang bambu melintang di jalan untuk menghalangi korban.

“Setelah korban berhenti dan turun dari sepeda motornya untuk memindahkan bambu, pelaku mendorongnya dari belakang hingga tersungkur. Korban kemudian diseret ke sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Dari keterangannya, pelaku membekap korban hingga muncul niat bejat untuk memperkosa dan menikmati tubuh korban. Setelah melakukan aksi cabul tersebut, HFN mencekik korban menggunakan sebuah kain yang berada dilokasi hingga korban kehabisan napas.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku panik dan pergi ke rumahnya untuk mengambil sebuah karung plastik. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lokasi yang tak jauh dari TKP.

Sebelumnya, keluarga korban sempat membuat laporan atas putrinya yang tak pulang sejak Kamis kepada Polsek Pantai Cermin, pada Jumat (13/12/2024) pagi. Pada sore harinya, sang keluarga mendapatkan informasi bahwa jasad putrinya ditemukan tragis dalam sebuah karung di areal perkebunan sawit.

Atas perbuatannya, HFN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan tersangka akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Jhon Hery.

Kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur menciptakan keprihatinan mendalam di tengah-tengah masyarakat. Polisi berkomitmen terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *