Perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Imbuhnya.(Sb-01)
Beranda
Hukum & Kriminal
Diduga Negara Rugi Rp964.542.008, Kajari Sergai Rufina Ginting : Bakal Ada Saksi Baru Akan Diperiksa
Diduga Negara Rugi Rp964.542.008, Kajari Sergai Rufina Ginting : Bakal Ada Saksi Baru Akan Diperiksa
Sinarsergai2 min baca
