Cabjari Labuhan Deli Laksanakan Eksekusi Putusan Kepada Asiong – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Cabjari Labuhan Deli Laksanakan Eksekusi Putusan Kepada Asiong

×

Cabjari Labuhan Deli Laksanakan Eksekusi Putusan Kepada Asiong

Sebarkan artikel ini
Teks : Kantor Cabjari Labuhan Deli. (ist)

MEDAN, Sinarsergai.com – Penuntut Umum Cabjari Labuhan Deli telah melaksanakan Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Cien Siong alias Asiong terpidana penyalagunaan dalam jabatan di sebuah perusahaan swasta.

“Telah kita laksanakan eksekusi kepada Cien Siong alias Asiong atas putusan pengadilan,” ucap Kacabjari Labuhan Deli J Monang Sidubuar kepada wartawan melalui pesan whatsapp Kamis (19/12/24).

Dimana putusan telah inkrah sehingga Terpidana menjalani masa hukuman yang diputus oleh majelis hakim.

Sebagaimana diketahui tepatnya 13 Mei 2024 lalu Cien Siong alias Asiong terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong (43) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana .

Sementara itu JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *