Kejari Aceh Timur Terima Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya – Sinarsergai
Aceh

Kejari Aceh Timur Terima Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya

×

Kejari Aceh Timur Terima Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kejari Aceh Timur terima ketiga tersangka dugaan penyeludupan Rohingya, Selasa (17/2024)

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Kejari Aceh Timur menerima Tiga tersangka dugaan penyeludupan Rohingya yang dinyatakan berkasnya sudah lengkap dari Polres Aceh Timur. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., Kamis (19/12/2024). pelimpahan terhadap ke 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, (41), warga Negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia; IS, (38), warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur; dan AR, (64), warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

Dikatakannya, selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit mobil Toyota Agya; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI; Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI; 1 (satu) buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01; serta sejumah dokumen lainnya.

Adi menuturkan, pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *