SERGAI,Sinarsergai.com- Tidak menunggu lama, begitu dibuka secara resmi Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat oleh Bupati Sergai H.Darma Wijaya dalam hal ini diwakili oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan Drs.Zulfikar, di Kantor Media Online Sinarsergai.com, Jum’at (20/12/2024), masyarakat langsung secara bergantian menjumpai Dr. Ismayani SH,SPd,M.H,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM selaku Pimpinan Law Office Ismyani & Rekan untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur didampingi Sekretaris Aziz Tanjung merupakan orang yang pertama melakukan konsultasi menyangkut sikap Wali Kota Tebing Tinggi yang tidak melaksanakan hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 611 K/TUN/KI/2018 tanggal 14 Nopember 2018. Selanjutnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor -3/6/KI/2018 PTUN MDN tanggal 28 Agustus 2018. Terkait permintaan salinan dokumen Pembangunan Masjid Agung Kota Tebing Tinggi yang diperkirakan telah menghabiskan dana anggaran sebesar Rp64 Miliyar bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 -2017 (Multiyers).
Sedangkan M. Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong berdomisili di Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu,Sergai, menyampaikan permasalahan tanah yang dihadapinya. Ia meminta penjelasan bagaimana perkara tanah yang dihadapinya. Kata Dr.Ismayani didampingi Pimpinan Media Online Sinarsergai.com Zuhari.
Masih kata Ismayani, di hari yang sama dating juga masyarakat dari Kecamatan Pantai Cermin berkisaran 6 orang menyampaikan permasalahan tindak pidana pidana yang dialami pihak keluarga Jobrizal. Pihak keluarga berharap ada bantuan hukum.Ujar Ismayani.
“Permasalahan yang dikonsultasikan masyarakat tersebut sambung Ismayani,akan ditindaklanjuti dan siap diberikan pendampingan.”tegasnya.(Sb-01)