Aceh

Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi APBD Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

×

Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi APBD Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *