BINJAI,Sinarsergai.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE., MSP, gelar sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Kota Binjai, Minggu (22/12/2024).
Sugiat Dalam kata sambutannya menjelaskan soal poin-poin penting yang tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
“Bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Sugiat.
Sugiat juga menjelaskan Program Asta Cita Pak Prabowo bagi warga binaan, agar kedepan warga binaan bisa mandiri, punya daya saing dan punya harapan baru ketika selesai dari menjalankan masa hukuman di Lapas/Rutan.(Ams/Zul)