SERGAI,Sinarsergai.com- Dua warga asal Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), meminta pendampingan dari pengacara untuk penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.
Salah satunya, Nur (26), warga Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (24/12/2024), ia sudah tiga tahun mengalami masalah keluarga yang hingga kini belum juga dapat diselesaikan. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan bantuan pengacara yang tergabung di Law Office Ismayanai & Rekan.Bebernya usai menyampaikan masalah keluarga secara tertulis di Kantor Layanan Konsultasi Hukum Gratis yang juga Kantor Media Online Sianrsergai.com di Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.
Diakuinya, selama ini ia merasa takut dan tidak paham untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia merasa khawatir proses pengurusannya nanti berbelit-belit jika ia sendiri yang urus tanpa pendampingan dari pengacara. Nah, dengan adanya Layanan Konsultasi Hukum Gratis ini, ia menjadi berani untuk mengurusnya, itu pun setelah mendengar penjelasan dari orang tua bahwa mudah mengurus masalah keluarga yang dihadapinya lewat Kantor Layanan Konsultasi Hukum Gartis yang berlokasi di Desa Firdaus.Imbuhnya.
Nada yang sama juga disampaikan Intan (24) warga yang sama, bahwa masalah keluarga yang dihadapinya lebih kurang dua tahun juga belum diurus dan baru kali ini tergerak harinya untuk mengurus sejak dibukanya Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat. “Sungguh ia merasa terbantu dengan adanya Layanan Kantor Hukum Gratis ini.” Dimana, selama ini ia tidak paham mengurus maslaah tersebut dan kini ia bisa lebih paham dan tidak takut lagi untuk mengurus maslaah tersebut, karena bisa minta bantuan pendampingan dari pengacara.Ujarnya.(Sb-01)













