“Jika ada rekanan yang mengeluh tentang kesulitan dalam penyelesaian administrasi proyek mereka, itu bisa menjadi indikasi mereka belum melunasi ‘fee proyek’. APH (Aparat Penegak Hukum) hanya perlu menggali informasi lebih dalam untuk memastikan adanya pelanggaran,” kata Misno.
Namun, Misno juga menyoroti bahwa keberhasilan OTT sering kali bergantung pada kepentingan tertentu. “Jika ada niat dan tujuan yang jelas, OTT bisa dilakukan meskipun menemukan bukti awal (A1) tidak mudah,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang terhadap perbuatan dugaan pelanggaran integritas yang mencoreng nama baik Pemkab Langkat. Publik berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak untuk memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto benar-benar dilaksanakan, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk korupsi di pemerintahan.
Masyarakat Langkat menanti tindakan tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah dan mencederai kepercayaan publik.(Ams/ril)