Selama sekian tahun berjalannya sengketa ini, pihak Ahli Waris sangat berterimakasih sekali kepada Tim Kuasa Hukum serta APINDOSU, atas kerja keras yang selama ini dilakukan, seolah segala sesatu yang terjadi saat ini tidak ada rumusan dan ramuan hukumnya, terkecuali berserah diri yakin dan percaya kepada Tuhan, tetap akan memberikan perlindungan kepada umatnya yang terdzholimi.
“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan bertindak. Lahan Warenhuis belum pernah kami berikan, ataupun diperjual belikan atau di hibahkan kepada siapapun apalagi kepada Pemko Medan. Sejak kapan pemko Medan memilki aset berasal dari perusahaan swasta yang pailit, atau sejak kapan sebuah aset pemko medan bisa diagunkan? Apakah negara ini masih negara hukum atau negara kekuasaan yang sewenang – wenang merampas hak rakyatnya? Silahkan publik menilainya,” Kata seluruh Ahli Waris.
Namun, seiring dengan kondisi yang ada, Ismail tetap berusaha membuka cara berfikir masyarakat kota Medan atas kondisi terkini. “Jika proyek Warenhuis ini secara resmi dibuka oleh pemerintah kota Medan, kami mengajak masyarakat kota Medan agar bisa menikmatinya. Baik itu akan digunakan sebagai lokasi pendukung peningkatan ekonomi kota Medan, para pedagang, UMKM, atau apapun itu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang jelas proses hukum kami tidak akan pernah berhenti dan terus akan bergulir hingga masalah ini dapat terselesaikan bersama Ahli Waris,” Ismail menambahkan.
Kami para Ahli Waris memohon dan berharap kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan sengketa ini secara tegas dan mengambil sikap, kami selalu siap dalam melakukan komunikasi dan terbukti telah kami lakukan sebelumnya dengan cukup koorporatif bersama Tim Pemko Medan. (R-05 )