SERGAI,Sinarsergai.com- Lemabag Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), secara resmi menyampaikan laporan kepada Polres Sergai, Jum’at (3/1/2025), terkait masalah pelaksanaan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SD,SMP,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Serdang Bedagai, pada 29-30 Agustus 2024 berlokasi di Amanda Hotel Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, diduga kuat illegal. Laporan ini disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Sergai Dedek Susanto didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Manik dan Camat LIRA Teluk Mengkudu Rahyudi.
Menurut data yang diperoleh kata Bupati LIRA Sergai Dedek, setiap peserta dikutip dana sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yang diikuti sebanyak 439 orang. Total dana keseluruhan yang dikutip dari peserta lebih kurang sebesar Rp 878.000.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Anehnya lagi jelas Dedek saat berkunjung ke Kantor Media Online Sinarsergai.com, di Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Sergai, pelaksanaan kegiatan itu disebut-sebut pada awal pelaksanaan tepat hari pertama, diduga tidak dihadiri pejabat Pemkab Sergai maupun pejabat Dinas Pendidikan Sergai, termasuk Pengawas dari Dinas Pendidikan Sergai tidak hadir.
Lebih mirisnya lagi, pelaksanaan kegiatan itu tidak ada membuat kontrak kerjasama antara Dinas Pendidikan Sergai dengan Yayasan Surya Nusa Cendekia. Selain itu, undangan resmi untuk pihak sekolah maupun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak ada dan lebih mencurigai lagi, kwitansi sebagai alat bukti pembayaran dana kegiatan oleh peserta tidak ada dan begitu juga pembayaran dana antara Yayasan dengan Dinas Pendidikan Sergai tidak mempergunakan kwitansi.