Jika pun ada kwitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ungkap Dedek, disinyalir kwitansi itu dibuat oleh pihak penyelenggara berupa kwitansi fiktif. “Penyelenggaraan kegiatan ini diperkirakan hanya menghabiskan dana lebih kurang sebesar Rp 200.000.000, dan pihak terkait dalam pelaksanaan ini telah memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 600.000,000.,- (Enam Puluh Juta Rupiah lebih). Dalam pelaksanaan kegiatan ini,kita menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah yang telah digaji oleh negera untuk meraup keuntungan pribadi.
Terkait masalah tersebut, LSM LIRA Sergai sangat mengharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolres Sergai diharapkan tidak takut untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini hingga tuntas. Ujar Dedek.
Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto Nasution S.Pd yang dihubungi via WhatsApp,Jum’at (3/1/2024) sekira pukul 14.02 WIB, terkait masalah dugaan penyelenggaraan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SD,SMP,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Serdang Bedagai,illegal, tidak memberikan jawaban. (tim)













