Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Dalam pengelolaan barang bukti, Kejari Aceh Timur melaksanakan:
3 kegiatan pemusnahan barang bukti, 12 pemeliharaan barang bukti dan rampasan,
8 penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung dan PNBP dari lelang barang rampasan mencapai Rp 1.732.834.415.
Penghargaan
Prestasi Kejari Aceh Timur sepanjang 2024 juga diakui melalui berbagai penghargaan, antara lain:
1. Peringkat 1 dari KPPN Langsa untuk penggunaan transaksi DigiPay terbesar pada Semester I 2024.
2. Pengelolaan Kekayaan Negara Terbaik 2024 dari KPKNL Lhokseumawe.
3. Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan PLN UP3 Kota Langsa atas kontribusi dan kerja sama yang baik.
Komitmen untuk Masyarakat
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian tersebut.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Aceh Timur,” tutup Dr. Lukman Hakim.(Zai)













