ACEH TAMIANG,Sinarsergai.com – Polres Aceh Tamiang Polda Aceh berhasil tersangka berinisial M (34) , warga Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis Kokain dengan taksiran nilai uang Rp 4 (empat) Milyaran rupiah. Penangkapan tersebut kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres, Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang hari Selasa,( 7/1/2025), pukul 09.00 Wib, dilakukan oleh Tim Polres Aceh Tamiang di Dusun Perdagangan Desa Upah Keamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 pukul 21.00 Wib.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi di terima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M (34) akan datang menuju Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabuapaten Aceh Tamiang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Kokain dengan menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang.
Setelah pelaku berhasil diamankan, sambung Kapolres, selanjutnya personil Sat Resnarkoba pimpinan, AKP Erwo Guntoro melakukan penggeledahan di kediaman M, berada di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang didampingi oleh perangkat desa setempat,
“Dari hasil penggeledahan personil Sat Resnarkoba kembali menemukan 2 (dua) paket besar diduga KOKAIN disimpan didalam Jerigen bekas Oli warna merah,” sebut AKBP Muliadi, SH, MH.
Lanjut AKBP Muliadi, dari hasil interogasi terungkap bahwa, Kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z, bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).
“Dari pelaku M, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat bruto 0, 71 (Nol koma tujuh satu)
gram,” ungkap Kapolres, AKBP Muliadi, SH, MH.