Aceh

Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Kokain, Satu DPO

×

Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Kokain, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

Berikut, lanjutnya, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika
jenis kokain bertuliasan FEDEX dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brazil dengan
berat broto 2.244 (Dua Ribu dua ratus empat empat).

“Dan 1 (Satu) unit Sepedamotor yang digunakan pelaku untuk Melakukan transaksi tersebut dan 1 (Satu) buah Jerigen bekas oli warna merah,” terang AKBP Muliadi dalam Press Release resmi.

AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kali nya di Aceh Tamiang karena seperti di ketahui kokain termasuk narkotika sulit di dapatkan dan langka tentu nya.

“Dengan pengungkapan Narkoba jenis narkotika ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kali nya narkoba jenis kokain ini terungkap dan tertangkap dan tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan sehingga pemasok narkotika ini bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujar AKP Erwo Guntoro, SH, MH.

Kasat Resnarkoba menegaskan, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku pelaku dipidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(Act/Adi/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *