Lanjutnya lagi, Pencegahan tidak Langsung sosialisasi yaitu ” pertama Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, kedua meningkatkan kesadaran lingkungan melalui kampanye dan promosi. ketiga mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, kelima mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi sungai dan mengajak lembaga pemerharti sampah lokal dalam,” katanya
Selain itu, untuk idintifikasi awal nantinya membuat bank sampah untuk mengumpulkan sampah yang dapat didaur ulang dan membersihkan sampah melibatkan stokholder desa setempat dan camat.
Sesuai Undang-Undang 32 dan Undang-Undang Cipta Kerja, Muslidar menjelaskan pihaknya mengkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dan terutama kewenangan dengan pihak DLHK Aceh dalam upaya rencana perlindungan dan pemulihan kualitas mutu air sungai
Muslizar menambahkan Sungai Idi memberikan dampak keberlanjutan yang cukup baik bagi masyarakat, namun dari sisi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta sisi ekologi memiliki nilai yang rendah, sehingga perlu upaya perbaikan.
“Semoga dalam waktu dekat ini melakukan koordinasi dengan pihak DLHK Provinsi menjadi sebuah awal untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan upaya untuk mewujudkan perbaikan di Sungai Idi,” ucap Muslidar.(Zai)