Soal Eksekusi Aset PB Al- Wasliyah, Ketum PP GPA : Siap Kolaborasi Dengan Aparat Hukum – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Soal Eksekusi Aset PB Al- Wasliyah, Ketum PP GPA : Siap Kolaborasi Dengan Aparat Hukum

×

Soal Eksekusi Aset PB Al- Wasliyah, Ketum PP GPA : Siap Kolaborasi Dengan Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Aminullah mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum yang hadir dalam acara Milad ke-84 tersebut. Ia meyakini bahwa kolaborasi antara GPA dan aparat hukum akan memperkuat langkah dalam menjaga marwah organisasi.

“Dengan dukungan dari kepolisian, kami yakin proses ini akan berjalan lancar. Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga soal menjaga amanah ulama dan marwah organisasi,” pungkas Aminullah.

Komitmen yang disampaikan Aminullah menjadi motivasi besar bagi seluruh kader GPA untuk terus berjuang mengawal dan melindungi aset Al Washliyah, baik di Sumut maupun di seluruh Indonesia.

Kapolri diwakili Dirsosbud Baintelkam Polri, Brigjend Pol Nanang Rudi Supriatna dalam sambutannya menegaskan pihak Polri siap berkolaborasi dengan GPA dalam penegakan hukum pengamanan aset dan keamanan secara umum.

“Suatu kehormatan hadir di tengah-tengah kader GPA dan Al Washliyah. Polri senantiasa menggandeng, berkolaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat khususnya pemuda. Pemuda merupakan aset kita untuk menjaga NKRI. Kita siap bekerjasama dengan GPA untuk mengamankan pendidikan dan rumah ibadah,” ujarnya

Sebagaimana diberitakan, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH menyatakan rencana eksekusi lahan 32 hektar milik PB Al Washliyah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berita acara constatering atau pencocokan lahan sudah dilakukan Agustus 2024 bersama pengadilan negeri dan BPN. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya.(DS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *