Teks foto: Marko Panda Sihotang saat menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Samosir.
SAMOSIR,Sinarsergai.com -Marko Panda Sihotang, warga Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu ( 15/1)2025 ).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak bencana banjir bandang.
Yaitu Desa Dolok Raja sebanyak (77 KK). Desa Sampur Toba (64 KK) dan Desa Siparmahan (162 KK).
Menurut pelapor dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
Marko menyebut, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karokaro, mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
“Hasil penelusuran katanya, bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK,” ungkap Marko.
Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya dugaan persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang hanya untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga barang.
Dugaan pelapor diperkuat dengan adanya laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.
Pada laporannya, Marko meminta pihak Kejari Samosir untuk segera memanggil Kepala Dinas Sosial PMD, dan mengusutnya hingga tuntas.