Lebih lanjut disampaikan Marko, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Marko juga mengatakan, laporan ini pasti saya kawal terus dan telah kirimkan tembusannya ke Presiden, ke Kejagung, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bebernya.
Saya berharap agar dugaan penyimpangan dana ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan, pungkas Marko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (SG/Sms)