MEDAN,Sinarsergai.com- Luthfi Hakim Fauzie merupakan seorang korban kabel menjutai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia. Luthfi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher setelah mobil Box menyambar kabel menjuntai di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024.
Menurut Irvan Syahputra selaku Direktur LBH Medan pada awak media (23/1/2024) peristiwa bermula pada saat Lutfhi hendak menjemput istrinya di sore hari dari Tembung kearah Medan. Dalam perjalannya menjemput istri, sekira pukul 17:00 WIB, kejadian tersebut terjadi dimana sebuah mobil box dikendarai oleh seorang sopir yang menggunakan baju yang diduga beratribut Indomaret menabrak kabel menjuntai sehingga kabel tersebut menyambar mengenai leher Luthfi.
“Akibatnya lutfi mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan dirawat hingga Berbulan-bulan. Kemudian kejadian tersebut Viral, dikarenakan telah viral diketahui pihak yang diduga dari PT. Telkom Indonesia bolak balik mengajak Luthfi untuk bertemu dan meminta membuat statment bahwa kabel tersebut bukan kabel mereka. Akan tetapi Luthfi tidak mengindahkan hal tersebut. Kemudian Lutfi menanyakan jadi itu kabel siapa kepada Pihak Telkom, ” sebut Direktur LBH Medan.
Kata Ivan lagi, namun, pertanyaannya tersebut dijawab dengan perkataan ” tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis.”Atas hal ini Lutfhi bersama kuasa hukumnya LBH Medan membuat Laporan Polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024,” jelas Ivan.
Tambahnya lagi, namun seiring berjalannya waktu dan sudah memasuki Fase 7 Bulan dari dibuatnya Laporan Polisi, hingga kini belum ada tindaklanjut dan terkesan jalan di tempat. Padahal Kuasa Hukum Luthfi dari LBH Medan telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya, namun Penyidik Pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi bahwasanya “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau di periksa”.