Politik

Sengketa Pilbup Madina, Sahata Minta MK Tolak Pengajuan Permohonan Onma

×

Sengketa Pilbup Madina, Sahata Minta MK Tolak Pengajuan Permohonan Onma

Sebarkan artikel ini
Teks : Kuasa Hukum Sahata, Dr Adi Mansar bersama tim dalam persidangan sengketa Pilbup Madina di Mahkamah Konstitusi (MK). (Ist)

JAKARTA, Sinarsergai.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih Saifullah Nasution dan Atika Asmi Utami Nasution (Sahata) melalui Kuasa Hukumnya Dr H Adi Mansar Lubis, Harmain, Des Alwi dan seluruh tim menghadiri persidangan lanjutan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dalam perkara Nomor.32/phpu.B up/XXII/2025 tersebut, Adi Mansar selaku Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina No.2 terpilih yang dipanggil Sahata tersebut menegaskan substansi eksepsi menyatakan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang salah satu kewenangannya adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau yang sering kita sebut Pilkada.

Dihadapan majelis yang diketuai ketua Majelis Panel 1 Dr Suhartoyo dengan Anggota Panel Dr Daniel Yusmik Panca Pakifoek dan Dr Guntur Hamzah, Adi menyampaikan bahwa pihak Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina No.1 Harun Nasution dan Ikhwan Nasution (Onma) selaku pemohon atau penggugat dan materiil dari permohonan itu tidak diurai dengan cermat, baik dan tepat oleh pihak pemohon dalam hal ini kuasa hukum Harun Nasution dan Ikhwan Nasution.

Dalam eksepsi tersebut, Adi memohon kepada majelis tidak menerima permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon dengan pertimbangan yang disampaikan apabila terjadi lalai atau tidak menguraikan tentang dalil-dalil yang terkait dengan perselisihan hasil suara maka semestinya gugatan itu dinyatakan tidak lengkap kabur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Untuk itu kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini tidak dapat diterima,” ucapnya.

Adi berkeyakinan majelis Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya berupa yurisprudensi telah membuat satu kerangka acuan bahwa setiap perkara-perkara yang tidak lengkap yang tidak jelas dengan putusannya menolak permohonan pemohon.

“Oleh karena itu mengacu kepada yurisprudensi mahkamah konstitusi kita sangat berkeyakinan tidak akan menyimpangi putusan yang dia lakukan sebelumnya dan akan mengikuti alur keputusan yang pernah dibuat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *