Diakhir eksepsinya, Adi Mansar memohon doanya pada masyarakat Mandailing Natal khususnya masyarakat Sumatera Utara umumnya agar dalam setiap event boleh ada kompetisi tetapi harus sama-sama mengedepankan persaudaraan yang begitu kental.
“Khususnya di kabupaten Mandailing Natal dan tidak ada kata yang lahir dari kita semua yang mengakibatkan terjadinya perpecahan beda pandangan sehingga mari sama-sama kita bersama membangun Tano/tanah kelahiran yaitu negeri gordang sambilan terima kasih,” ucapnya.
Pada persidangan tersebut selain membacakan eksepsi dan jawaban juga mendengar termohon KPU kabupaten Mandailing Natal mengajukan jawaban serta keterangan dari Bawaslu kabupaten Mandailing Natal.
Persidangan selama 3 jam setengah tersebut mengesahkan alat bukti dari termohon pihak terkait dan pemberi keterangan dari Bawaslu.(rel)