Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Aceh Timur Amakan Seorang Pria – Sinarsergai
Aceh

Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Aceh Timur Amakan Seorang Pria

×

Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Aceh Timur Amakan Seorang Pria

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan diduga pelaku pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya anak di bawah umur (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).
Kejadian yang menimpa korban ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah pulang dari rumah sakit.

“Orang tua korban mengaku anaknya telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali, itulah yang masih diingat anaknya. Selain itu, AL pernah memberi uang kepada korban Rp 50 ribu dengan janji korban agar tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tuanya merasa terpukul mengingat, korban merupakan keponakan dari AL sendiri. Selanjutnya orang tua korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *